Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica
Rabu, 15 Juni 2016 – 05:59 WIB
Yasonna mengatakan, bantuan AFP sangat penting dalam membantu kasus ini menjadi "lebih jelas".
"Dia hampir berhasil lolos demi alasan peraturan. Jika kami tak mendapatkan bukti yang diberikan oleh Australia, bagaimana kami bisa melanjutkan kasus ini?," kemukanya.
Jaksa berulang kali menolak untuk menerima laporan polisi pada kasus ini karena kurangnya bukti.
Menurut hukum Indonesia, tersangka harus dibebaskan setelah 90 hari di tahanan jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Simak berita ini dalam bahasa Indonesia di sini
Presiden Indonesia Joko Widodo akan melakukan intervensi jika Jessica Wongso, penduduk Australia yang dituduh melakukan pembunuhan, dihukum mati.Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Didesak Percepat Ekspor Militer ke Australia
- Satu Lagi Sekolah di Australia Menutup Program Studi Bahasa Indonesia
- Dunia Hari Ini: Bom Amerika dari Era Perang Dunia II Meledak di Jepang
- Sebuah Laporan Menunjukkan Tindakan Rasisme yang Terjadi di Lembaga Penyiaran Australia ABC
- Dunia Hari Ini: Perdana Menteri Jepang Baru Akan Menggelar Pemilu Dadakan
- Dunia Hari Ini: Israel Serang Yaman, Menyebut Menargetkan Kelompok Houthi