Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica

Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica
Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica

Yasonna mengatakan, bantuan AFP sangat penting dalam membantu kasus ini menjadi "lebih jelas".

"Dia hampir berhasil lolos demi alasan peraturan. Jika kami tak mendapatkan bukti yang diberikan oleh Australia, bagaimana kami bisa melanjutkan kasus ini?," kemukanya.

Jaksa berulang kali menolak untuk menerima laporan polisi pada kasus ini karena kurangnya bukti.

Menurut hukum Indonesia, tersangka harus dibebaskan setelah 90 hari di tahanan jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Simak berita ini dalam bahasa Indonesia di sini


Presiden Indonesia Joko Widodo akan melakukan intervensi jika Jessica Wongso, penduduk Australia yang dituduh melakukan pembunuhan, dihukum mati.Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News