Indonesia Jelaskan Upaya Atasi Kesenjangan Gender di Tempat Kerja di Forum G-20
Selasa, 23 April 2019 – 20:53 WIB
Selain itu, Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.
Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi seperti pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS)
"Kemnaker telah menempuh upaya penguatan kualitas syarat kerja yang non-diskriminasi di tempat kerja yang dituangkan melalui pembuatan PKB di perusahaan," tutur Haiyani. (jpnn)
Kemnaker juga terus mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat