Indonesia-Jepang Bahas Penempatan Pekerja Migran dan Program Pemagangan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Jepang membahas upaya peningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan progam pemagangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah Indonesia dan Jepang telah lama menjalin kerja sama yang sangat baik, khususnya dalam penempatan PMI dan pemagangan ke Jepang.
“Dalam penempatan PMI, kerja sama kedua pemerintah telah terjalin dalam dua program, yaitu program Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Specified Skilled Worker (SSW),” kata Menteri Ida menerima courtesy call Duta Besar Jepang untuk Indonesia secara virtual, Rabu (24/3).
Menurut dia, untuk kerja sama dalam program IJEPA telah berjalan hampir 13 tahun.
Ida Fauziah mencatat sebanyak 3.080 PMI telah bekerja sebagai Nurse dan Careworker di Jepang dan 716 orang di antaranya telah berhasil menjadi Registered Nurse dan Certified Careworker di Jepang.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia dan kami berharap kerja sama penempatan PMI ke Jepang dalam program IJEPA dapat ditingkatkan, baik dalam penambahan kuota penempatan PMI sebagai Nurse dan Careworker, maupun dalam perluasan sektor penempatan PMI di bawah program IJEPA,” terang dia.
Dia menuturkan Pemerintah Indonesia juga ingin berkontribusi untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang melalui program SSW.
Hal itu lantaran saat ini Jepang tengah mengalami ageing population dan shortage tenaga kerja, sehingga butuh banyak pekerja migran dari berbagai negara.
Pemerintah Indonesia dan Jepang membahas upaya peningkatkan kerja sama penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan progam pemagangan.
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi