Indonesia-Kanada Sepakat Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
jpnn.com, JENEWA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Kanada, Seamus O’Regan.
Pertemuan itu dalam rangka memperkuat kerja sama antar kedua negara di bidang ketenagakerjaan.
Menaker Ida mengatakan selama ini Indonesia dan Kanada memiliki hubungan erat dalam berbagai bidang.
Di antaranya melalui kerangka Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/APEC), G20, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain itu, Indonesia dan Kanada juga memiliki hubungan kerja sama melalui forum Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), yaitu forum yang dibuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi, termasuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kedua negara.
“Forum ini bisa jadi wadah bagi kedua negara untuk bertukar pikiran, berdiskusi dan mendalami isu-isu perdagangan menguntungkan kedua belah pihak, yang mendukung peningkatan sektor ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida di Jenewa, Swiss, Rabu (8/6) waktu setempat.
Dia menyampaikan bahwa pada pertemuan ICA-CEPA sebelumnya, Pemerintah Kanada mengusulkan untuk membentuk Working Group on Labour (Kelompok Kerja Ketenagakerjaan), yang difungsikan untuk membahas isu-isu ketenagakerjaan.
Namun, kata Menaker Ida, pembahasan isu ketenagakerjaan hendaknya tetap dimasukkan sebagai bagian dari Economic and Technical Cooperation Working Group, mengingat isu ketenagakerjaan erat kaitannya dengan isu ekonomi lintas instansi lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Kanada, Seamus O’Regan.
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sherpa Indonesia jadi Pemimpin Perundingan Perjalanan Akhir Presidensi G20 Brasil
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025