Indonesia Kekurangan 38 Ribu Dokter
Baru Tercukupi pada 2018
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:20 WIB
Di sisi lain, Fahmi juga mengkritik sistem layanan kesehatan individu saat ini. Kata dia, sistem kesehatan individu yang berstruktur harus dibenahi, termasuk pembiayaan kesehatan. Hal itu juga mengantisipasi pelaksanaan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). ’’Pembenahan sistem harus dilakukan mulai unit pelayanan kesehatan individu di puskesmas,’’ katanya.
Menurut dia, revitalisasi puskesmas yang memungkinkan adalah pendekatan keluarga yang mampu menyajikan pelayanan kesehatan dan kedokteran keluarga bermutu. Karena itu, perlu dibangun ULKK. ’’Apabila sistem ULKK berjalan baik, kasus-kasus spesialistik dapat dideteksi secara baik sejak awal,’’ ujarnya.
Fahmi juga berharap adanya perubahan pelayanan kesehatan di Indonesia, yakni dari pelayanan primer berdasarkan pelayanan komunitas (basis pada rumah sakit dan puskesmas), menjadi pelayanan kesehatan berbasis pada dokter keluarga. ’’Pasalnya, keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan manakala penduduk sadar mau dan mampu hidup sehat,’’ katanya.
Saat ini, ungkap dia, masyarakat Indonesia masih mengedepankan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas. Masyarakat juga mengandalkan program asuransi kesehatan semacam jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) ataupun asuransi kesehatan yang lain. Di sisi lain, masyarakat tidak tersadarkan untuk terbiasa menjalani gaya hidup sehat.
JAKARTA – Saat ini Indonesia mengalami defisit tenaga kedokteran. Itu berdasarkan rasio estimasi 220 juta penduduk dengan ketersediaan dokter
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat