Indonesia Kekurangan 8.300 Hakim

Indonesia Kekurangan 8.300 Hakim
Indonesia Kekurangan 8.300 Hakim. Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mencatat Indonesia masih kekurangan 8.300 hakim. Untuk menutupi kekurangan itu, perlu dilakukan penerimaan hakim secara bertahap.

Ketua KY, Suparman Marzuki menargetkan akan dilakukan penerimaan 700 hakim. Terbatasnya anggaran memaksa KY melakukan penyeleksian secara bertahap untuk tiap tahun.

"Sudah lima tahun tidak ada seleksi. Tahun ini kita seleksi sekitar 350 hakim," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat, (16/1).

Seleksi kata, dia, akan dilakukan tapi masih mengalami kendala. Pasalnya, kata Suparman, saat ini profesi hakim  adalah sebagai pejabat negara bukan lagi PNS. Oleh karena itu harus ada mekanisme rekrutmen baru yang tidak lagi melibatkan Kemenpan RB.

"Sebagai pejabat negara diseleksi oleh MA dan KY. Nah ini yang payung hukumnya belum ada," katanya.

Payung hukum yang dimaksudkannya adalah peraturan presiden (perpres). Mekanismenya berupa pendaftaran di KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk hakim pengadilan negeri dan hakim tingkat satu. Ini telah disampaikan KY saat bertemu Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan. (flo/jpnn)

 


JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mencatat Indonesia masih kekurangan 8.300 hakim. Untuk menutupi kekurangan itu, perlu dilakukan penerimaan hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News