Indonesia Kekurangan Aparat Pajak

Indonesia Kekurangan Aparat Pajak
Indonesia Kekurangan Aparat Pajak
JAKARTA - Upaya menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak sepertinya tak bakal langsung mulus. Faktor utamanya adalah kurang tertibnya sistem administrasi data penduduk. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak pun kekurangan personel.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, selama ini kerja aparatur pajak di Indonesia sering dikritik karena masih rendahnya tax ratio atau perbandingan penerimaan pajak dengan gross domestic product (GDP). "Tax ratio kita memang masih rendah, itu salah satunya karena faktor kurangnya personel pajak," ujarnya kemarin (24/9).      

Saat ini, tax ratio di Indonesia ada di kisaran 12,3 persen. Angka tersebut masih jauh di bawah negara-negara yang sistem perpajakannya lebih maju. Jepang, misalnya, tax ratio-nya mencapai 85 persen, Sedangkan Tiongkok di angka 17 persen. "Memang tidak bisa dibandingkan apple to apple dengan negara lain. Di sana, jumlah pegawai (pajak)-nya banyak," katanya.      

Fuad membandingkan, saat ini Indonesia dengan jumlah populasi 240 juta, hanya memiliki aparat pajak sekitar 31 ribu orang. Sementara Jepang yang jumlah penduduknya sedikit, memiliki 66 ribu pegawai. "Vietnam saja jumlah pegawai pajaknya sampai 42 ribu," sebutnya.

JAKARTA - Upaya menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak sepertinya tak bakal langsung mulus. Faktor utamanya adalah kurang tertibnya sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News