Indonesia Kesulitan soal Proses Hukum 7 Nelayan Malaysia
Selasa, 24 Agustus 2010 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, mengungkapkan bahwa Indonesia kesulitan melakukan proses hukum atas tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap di perairan Kepri beberapa waktu lalu. Alasannya, karena tidak adanya barang bukti.
Berbicara pada Rapat Dnegar Pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Selasa (24/8), Aji mengatakan, dalam penanganan ilegal fishing setidaknya harus ada dua bukti, yaitu kapalnya dan alat tangkap, atau kapal dan ikannya. “Memang ada kendala besar dalam penyidikan terhadap 7 nelayan Malaysia itu. Karena dalam kasus ini barang buktinya sudah dirampas polisi Malaysia, maka kami mengalami hambatan. Penyelesaian diplomatik itu merupakan penyelesaian yang terbaik,” tuturnya.
Karenanya Aji menganggap pertukaran tujuh nelayan Malaysia dengan tiga pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam merupakan solusi diplomatik yang baik.
Selain itu, berdasarkan arahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Aji Sularso juga diminta menyelesaikan masalah itu secara damai. “Arahan Pak Menko, agar masalah ini diselesaikan dengan baik dan damai,” ucapnya.
JAKARTA - Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso, mengungkapkan
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29