Indonesia-Korsel, Sepakat Lindungi Buruh Migran
Selasa, 18 November 2008 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia dan Korea Selatan menjalin kerjasama. Memorandum of understanding (MoU) itu untuk melindungi ribuan buruh migran yang bekerja pada berbagai bidang di luar negeri. ”Sedangkan kesepakatan kedua ialah tentang Soul Guidline, itu berisi tentang rencana-rencana tindak lanjut dari seluruh Komnas HAM yang hadir untuk membangun kerjasama melakukan perlindungan terhadap buruh migran baik di negara penerima maupun pengirim,” beber jebolan MA (S2) pada Jurusan Inter Asia di Song Kong Hoe University, South Korea itu.
”Alhamdulillah, kita sudah membahas tentang kondisi buruh migran di negara-negara penerima dan juga keadaan negara-negara pengirim. Nah, dari hasil pertemuan pertama pada 10-13 Nopember 2008 di Soul, Korea Selatan, telah menghasilkan dua dokumen penting, Soul Statement dan Soul Guideline,” papar Nur Kholis SH MA, sub komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI kepada JPNN di Jakarta, Selasa (18/11).
Baca Juga:
Soul Statement itu, terang Kholis, menerangkan tentang dampak globalisasi kepada buruh migran, juga tentang kondisi-kondisi yang dialami oleh buruh migran, termasuk tentang perlakuan-perlakuan, baik itu oleh aparatus negara maupun para agen terhadap buruh migran.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Indonesia dan Korea Selatan menjalin kerjasama. Memorandum of understanding (MoU) itu untuk
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue