Indonesia Loloskan Lima Resolusi pada Sidang UNEA-4

Indonesia Loloskan Lima Resolusi pada Sidang UNEA-4
Indonesia memprakarsai lima dari 23 resolusi pada Sidang UNEA-4. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Sidang United Nations Environment Assembly ke-4 (UNEA-4) resmi ditutup oleh Presiden UNEA-4, Menteri Siim Kiisler (Estonia), pada hari Jumat, 15 Maret 2019.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 4.000 peserta tersebut, Indonesia memprakarsai lima dari 23 resolusi yang disepakati.

Kelima resolusi tersebut berkaitan dengan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan (SCP), pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan, pelestarian hutan bakau, perlindungan lingkungan laut, dan manajemen terumbu karang secara berkelanjutan.

Melalui kelima resolusi tersebut, delegasi Indonesia berusaha untuk mengajak masyarakat global untuk bekerjasama dalam mendukung inisiatif-inisiatif Indonesia.

“Melalui lima resolusi ini, Indonesia datang dengan komitmen yang kuat, dan membawa contoh-contoh komitmen dan inisiatif yang nyata. Misalnya untuk perlindungan ekosistem laut, Indonesia membawa inisiatif pembentukan Regional Capacity Centre for Clean Seas (RC3S) di Bali. Dalam pengelolaan lahan gambut, Indonesia menggaungkan kembali International Tropical Peatland Centre (ITPC) di Bogor,” jelas Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional Laksmi Dhewanthi.

Khusus resolusi terumbu karang, merupakan tindak lanjut dan penguatan dari implementasi resolusi serupa yang diadopsi pada UNEA-2 tahun 2016.

Indonesia bersama negara pengusung resolusi serta Sekretariat UNEP akan menyusun kerangka kerja dan tata waktu implementasi resolusi.

“Melalui resolusi ini, Indonesia mengajak dunia internasional untuk melakukan aksi nyata dan bekerjasama dalam konservasi dan pengelolaan berkelanjutan terumbu karang,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suseno Sukoyono.

Indonesia mengajak dan mendorong negara-negara untuk segera melakukan upaya tindak lanjut dalam mengimplementasikan resolusi UNEA-4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News