Indonesia - Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI

Indonesia - Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Tentang Pelindungan PMI
Menaker RI Ida Fauziyah saat video conference dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri Saravanan, Kamis (6/5). Foto: Humas Kemnaker

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan.

Spesifikasi itu yakni housekeeper and family cook, child and baby care, elderly caretaker, family driver, dan gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).

Ditegaskan Menaker Ida, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial.

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran/mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, Datuk Seri Saravanan Murugan mendukung langkah yang akan dilakukan dan pihaknya akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.

"Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," katanya.

Datuk Seri Saravanan menyambut positif adanya komitmen bersama Indonesia dengan Malaysia soal PMI di Malaysia. Dia menyebut pihak Kerajaan Malaysia pun telah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di negeri Jiran.

Sebelumnya, lanjut Datuk Seri Saravanan, para PMI yang masuk ke Malaysia, mensyaratkan harus memiliki tempat tinggal. Tapi regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah-rumah yang layak seperti warga Malaysia.

Menaker Ida berharap kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News