Indonesia-Malaysia Sepakat Perbaharui Kerja Sama Sistem Penempatan Pekerja Migran
Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja. Malaysia saat ini memiliki program REKALIBRASI sehingga pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerja migrannya yang berstatus illegal untuk memperoleh izin kerja sehingga pekerja migran tersebut dapat berubah status menjadi pekerja legal.
Lebih lanjut, Indonesia meminta agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di negara tersebut yang secara sengaja mempekerjakan PMI Domestik secara ilegal
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI.
Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia untuk mengurangi beban biaya penempatan.
"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia," ujar Anwar Sanusi.
Ketujuh, akses kekonsuleran. Malaysia menjamin bahwa Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna pembatasan secara teknis mengenai konsep One Channel System yang telah disepakati oleh kedua Pemimpin Negara.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar
- Malaysia vs Singapura: Auman Terakhir Harimau Malaya?
- Piala AFF 2024: Thailand Menikung Singapura, Malaysia Terancam