Indonesia - Malaysia Sharing Informasi soal Konsep SDF dan UB

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang fokus pada penyusunan naskah kebijakan pengembangan pelatihan vokasi di Indonesia, salah satu isinya mengenai Skills Development Fund (SDF) dan Unemployment Benefits (UB) bagi korban yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari digitalisasi.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri beserta Komite Pelatihan Vokasi Nasional (KPVN) melakukan pertemuan dengan CEO Human Resource Development Fund (HRDF) untuk sharing informasi kebijakan tersebut.
"Kebijakan skema pembiayaan SDF dan UB tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM Indonesia, mempercepat pengurangan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kedua kebijakan tersebut juga untuk memastikan terciptanya long life learning dan long life employment," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat melakukan pertemuan dengan CEO HRDF, Kuala Lumpur, Selasa (6/8).
BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja, Menaker Hanif Rotasi Enam Pejabat
SDF atau dana pengembangan pelatihan keterampilan kerja adalah dukungan pembiayaan yang digunakan untuk mendukung program peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui program pelatihan vokasi (skilling, reskilling, dan upskilling). Sedangkan, UB adalah tunjangan sosial bagi pengangguran dan korban PHK serta keluarganya.
Pertemuan ini lanjut Hanif mendiskusikan seputar kebijakan Skills Development Fund (SDF), yang mana di Malaysia dinamakan Human Resource Development Fund, baik dari segi sumber pendanaannya; desain kelembagaannya; serta mekanisme dan tata kelolanya di Malaysia.
BACA JUGA: Kemnaker Gencar Sosialiasi Migrasi yang Aman bagi PMI
"Pertemuan ini juga bertujuan sharing informasi terkait dukungan mitra industri dalam implementasi SDF, serta pembagian peran pemerintah dan mitra sosial dalam pengembangan SDF di Malaysia," kata Hanif.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang fokus pada penyusunan naskah kebijakan pengembangan pelatihan vokasi di Indonesia
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan, FKS Inspire Beri Pelatihan Skill untuk Guru dan Siswa SMK
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group