Indonesia-Malaysia Teken MoU, Gaji Pekerja Migran Indonesia Kini Minimal Rp 5,2 Juta

Poin lainnya yang menjadi fokus dalam MoU tersebut adalah PMI yang bekerja sebagai pengurus rumah tangga dan juru masak bekerja dalam pada keluarga yang beranggotakan enam orang dan hanya dalam satu tempat atau rumah.
Menaker juga mengatakan Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar RM 1.500 dan pendapatan minimum calon pemberi kerja RM 7.000.
Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.
"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200, " jelasnya.
Menaker Ida menambahkan PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.
"Jadi, Alhamduliah pemerintah bisa hadir untuk memastikan perlindungan kepada teman-taman yang mau bekerja ke Malaysia," tegas Menaker Ida Fauziyah. (mcr18/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia menandatangani MoU tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tetap Donor Darah Selama Ramadan
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir