Indonesia Masuk 10 Besar Negara dengan Pernikahan Tinggi, Azis Syamsuddin: KPPPA dan KPAI Harus Jeli

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan pernikahan anak tertinggi pada periode 2014-2020.
Sementara situasi pandemi Covid-19 saat ini meningkatkan potensi kerentanan anak terhadap praktik perkawinan anak.
Melihat data yang ada, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang berpotensi atau rentan terjadi perkawinan anak.
Sehingga dapat segera ditemukan akar permasalahan dan dilakukan upaya antisipasi guna mengurangi dan mencegah terjadinya perkawinan anak di masa mendatang.
"Harus jeli. Ini angka yang mengkhatirkan. DPR mendorong KPPPA untuk menggencarkan dan mengoptimalkan Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan Forum Anak, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini," papar Azis Syamsuddin, Senin (19/4).
Dia meminta juga adanya langkah yang dilakukan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak anak, termasuk perkawinan pada anak.
Tak kalah penting, Azis mendorong KPPPA bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengoptimalkan program Desa Peduli Anak.
"Mengingat pencegahan perkawinan anak dapat dimulai dari lingkup masyarakat desa," terang Azis.
Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara dengan pernikahan anak tertinggi pada periode 2014-2020.
- Pimpinan DPR RI Sebut Revisi UU TNI Harus Berjalan Lancar
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer