Indonesia Membutuhkan Regenerasi Peternak Muda
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mengungkapkan saat ini Indonesia membutuhkan regenerasi peternak dari generasi muda.
Saat ini usaha ternak di Indonesia mayoritas dipegang oleh para peternak berusia di atas 50 tahun.
“Indonesia mengalami krisis peternak muda. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua. Sekitar 56 persen peternak Indonesia umurnya sudah di atas 50 tahun,” kata Ketua Umum PPSKI Nanang Purus Subendo.
Oleh karena itu, PPSKI membuka beberapa program pendukung bagi generasi muda yang berminat terjun ke usaha ternak, seperti sesi berbagi pengalaman kepada calon peternak, memberikan pelatihan, serta membuka magang di perusahaan ternak. “
Upaya ini tidak pernah berhenti, meskipun di tengah Covid-19 atau saat terjadi wabah PMK (penyakit mulut dan kuku), kami tetap menjalankan program itu,” kata Nanang.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, menyiapkan bibit-bibit ternak untuk dibagikan kepada para peternak muda mandiri dengan harapan akan dikembangbiakkan.
Tujuannya, agar populasi ternak Indonesia makin bertambah, sebagai salah satu program bantuan usaha ternak.
“Kami sangat aware dengan peternak mandiri. Pemerintah itu banyak sekali memberikan bantuan-bantuan juga kepada peternak berupa bibit untuk dibagikan kepada peternak mandiri, dengan harapan mereka bisa perbanyak jumlah ternaknya,” kata Direktur Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zainuddin.
Saat ini usaha ternak di Indonesia mayoritas dipegang oleh para peternak berusia di atas 50 tahun.
- Ngobras: Kementan Menyerukan Mitigasi Wabah Penyakit Hewan
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan
- Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Nippisun Serahkan Bantuan Kambing dan Edukasi Ternak ke Masyarakat
- Jamkrindo Beri Bantuan TJSL Kepada Mitra Binaan Peternak Lebah Madu
- Pinsar Desak Pemerintah dan DPR Merevisi UU Peternakan agar Prorakyat
- Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih, Tolong Dipahami!