Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont
Rabu, 01 April 2009 – 12:18 WIB
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang itu. Dikatakan Purnomo Yusgiantoro, keputusan arbitrase itu diambil oleh tiga arbiter, yakni arbiter bernama Robert Primer asal Swiss, arbiter Pemerintah Indonesia M. Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.
"Kami telah menerima putusan aritrase Newmont ini kemarin sore. Dan kita bersyukur, majelis arbitrase telah memenangkan kita (Pemerintah Indonesia, Red)," kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/4).
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Menteri Purnomo Yusgiantoro, pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia. Artinya, gugatan yang tidak dikabulkan adalah permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia. "Memang terlalu berat kalau sampai terminasi," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta