Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont
Rabu, 01 April 2009 – 12:18 WIB
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang itu. Dikatakan Purnomo Yusgiantoro, keputusan arbitrase itu diambil oleh tiga arbiter, yakni arbiter bernama Robert Primer asal Swiss, arbiter Pemerintah Indonesia M. Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.
"Kami telah menerima putusan aritrase Newmont ini kemarin sore. Dan kita bersyukur, majelis arbitrase telah memenangkan kita (Pemerintah Indonesia, Red)," kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/4).
Baca Juga:
Hanya saja, lanjut Menteri Purnomo Yusgiantoro, pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia. Artinya, gugatan yang tidak dikabulkan adalah permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia. "Memang terlalu berat kalau sampai terminasi," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta