Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont

Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont
SUMRINGAH- Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers menyampaikan keputusan arbitrase Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dimenangkan pemerintah Indonesia di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/04). Foto: Abdul Rasyid Zaenal/JPNN
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang itu.

"Kami telah menerima putusan aritrase Newmont ini kemarin sore. Dan kita bersyukur, majelis arbitrase telah memenangkan kita (Pemerintah Indonesia, Red)," kata Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/4).

Hanya saja, lanjut Menteri Purnomo Yusgiantoro, pengadilan arbitrase tidak mengabulkan seluruh gugatan yang diminta Pemerintah Indonesia. Artinya, gugatan yang tidak dikabulkan adalah permintaan terminasi yang diminta Pemerintah Indonesia. "Memang terlalu berat kalau sampai terminasi," ungkapnya.

Dikatakan Purnomo Yusgiantoro, keputusan arbitrase itu diambil oleh tiga arbiter, yakni arbiter bernama Robert Primer asal Swiss, arbiter Pemerintah Indonesia M. Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.

JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News