Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont
Rabu, 01 April 2009 – 12:18 WIB
Dijelaskannya, dengan dikabulkannya gugatan Pemerintah RI, maka Newmont diharuskan mendivestasi 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau yang ditunjuk, dalam waktu 180 hari sejak putusan arbitrase dikeluarkan. Jika tidak segera mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah Indonesia berhak mencabut kontrak karyanya (KK).
Baca Juga:
"17 persen itu terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk tahun 2008 sebesar 7 persen kepada Pemerintah RI," terangnya.
Dia menegaskan, kalau saham yang didivestasikan itu harus bebas dari gadai (clean and clear), dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan NNT. Ini sesuai keputusan arbitrase yang dikeluarkan oleh United Nation Commission on Internasional Trade Low (Uncitral) yang berpusat di Swiss.
Selain itu, majelis arbitrase juga memerintahkan kepada NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan arbitrase ini dikeluarkan.
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan
- Lion Parcel dan Indah Logistik Bekerja Sama untuk Perkuat Infrastruktur Pengiriman
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Netzme Luncurkan Sentra QRIS UMKM di Surakarta