Indonesia-Pakistan Kerja Sama Urusan Haji
Juga Gandeng IDB untuk Pelaksanaan Dana Dam Jamaah
Jumat, 11 Oktober 2013 – 07:41 WIB
Potensi dam jamaah Indonesia setiap musim haji memang terbilang cukup besar. Jika dirata-rata setiap jamaah haji membayar 500 Riyal (satu Riyal sama dengan Rp 3 ribu), dengan kuota haji 200 ribu saja maka potensi dam bisa mencapai Rp 300 miliar. Belum termasuk dana pembelian hewan kurban jamaah haji saat Hari Raya Idul Adha. "
Jamaah haji asal Indonesia wajib membayar dam karena menjalani haji tamaattu". Yakni, mendahulukan umrah dari haji. Selain dibayarkan melalui Bank Ar Rahji, jamaah juga bisa langsung membelikan uang dam itu dengan hewan untuk disembelih. Apakah kambing, sapi, dan unta. Rata-rata harga kambing di pasar hewan Makkah Rp 1 juta " Rp 2,5 juta, unta dan sapi berkisar Rp 10 juta hingga Rp 15 jura.
Kata Suryadharma Ali, pihaknya memang pernah menghitung potensi dam jamaah haji Indonesia setiap musim haji mencapai Rp 240 miliar. Selama ini banyak jamaah membayar dam lewat perorangan, calo, atau orang-orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan integrirasnya. Banyak jamaah haji yang membayar, tapi tidak dilaksanakan dam maupun kurbannya.
"Itukan merugikan jamaah. Karena itu, kita pegang lembaga kredibel. Nanti jamaah bayar ke IDB, kemudian IDB yang mengurus dam dan mendistribusikan daging-daging dam atau kurban ke Indonesia. Misalnya, disalurkan ke lembaga-lembaga yang membutuhkan," katanya.
MAKKAH - Pemerintah sepakat menjalin kerja sama dengan negara-negara lain tentang pelaksanaan haji. Terbaru menjajaki komunikasi dengan Negara Pakistan.
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat