Indonesia - Papua Nugini Tandatangani Perjanjian Ekstradisi
Senin, 17 Juni 2013 – 21:47 WIB
"Terutama sekali itikad baik kedua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa. Dengan adanya perjanjian itu lebih memudahkan kita melakukan ekstradisi, siapa pun," ujar Amir.
Saat ditanya manfaat perjanjian ini untuk penangkapan buronan koruptor yang kini menjadi warga negara PNG, Djoko Tjandra, Amir tidak menjawabnya secara gamblang.
"Ini kan perjanjian ekstradisi, tidak menyebut siapa, yang penting MoU perjanjian ekstradisi," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrif Arief yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakan dengan perjanjian ini akan lebih mudah melakukan ekstradisi dengan PNG.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Papua Nugini menandatangani perjanjian ekstradisi antarkedua negara di Istana Merdeka di Jakarta, Senin (17/6).
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru