Indonesia Perjuangkan Jaminan Hak Bagi Korban Bajak Laut
Selasa, 05 Juni 2018 – 18:42 WIB

Menaker Hanif Dhakiri didampingi delegasi Indonesia memberikan suara mendukung amandemen MLC di Sidang ILO, Genewa,Swiss, Selasa (5/6/2018). Foto: Humas Kemnaker
Sementara amandemen MLC pada tahun 2016 mengatur mengenai perlindungan kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan guna menghapuskan pelecehan dan perundungan (bullying) di kapal.
Indonesia telah meratifikasi MLC melalui UU Nomor 15 tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Oktober 2016. Menaker RI kemudian secara resmi menyampaikan instrument ratifikasi MLC kepada Direktur Jenderal ILO pada tanggal 12 Juni 2017.(jpnn)
Indonesia mendukung pengesahan amandemen Konvensi Pekerja Maritim yang mengatur jaminan hak-hak keuangan bagi pelaut yang menjadi korban sandera bajak laut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri