Indonesia Perlu Aktif Menengahi Konflik Timur Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyarankan pemerintah Indonesia segera bersikap terkait pemutusan hubungan diplomatik sejumlah negara Arab terhadap Qatar. Pasalnya, konflik di Timur Tengah dikhawatirkan akan meningkat.
"Harus diantisipasi, karena Indonesia punya kepentingan besar di Timur Tengah, terutama warga negara kita di sana harus dilindungi sebaik-baiknya,” ujar Muhaimin di Kantor DPP PKB Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Selain itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga menyarankan pemerintah ambil bagian menengahi kondisi yang terjadi di Timur Tengah. Karena konflik tersebut dikhawatirkan akan berimbas ke Indonesia. Apalagi Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah terjadinya perpecahan di Timur Tengah.
"Saya kira Indonesia juga harus terlibat aktif, supaya segera menghentikan ketegangan yang membahayakan bagi ekonomi dan politik dengan negara-negara Arab," ucap Cak Imin.
Sebelumnya, tujuh negara di Timur Tengah memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Masing-masing Yaman, Maladewa, Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Libya, dan Uni Emirat Arab.
Pemutusan hubungan dilakukan setelah Qatar dituding mendukung kelompok-kelompok teroris seperti Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) dan Al Qaeda. Namun terhadap tudingan tersebut Qatar dengan tegas membantah.(gir/jpnn)
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyarankan pemerintah Indonesia segera bersikap terkait pemutusan hubungan diplomatik
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Cucun Syamsurijal Apresiasi Peran Besar Kiai Cerdaskan Bangsa Lewat Pesantren
- Refleksi Imlek, Gus Imin: PKB Garda Terdepan Menjunjung Tinggi Toleransi
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas