Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa
Rabu, 16 November 2022 – 22:04 WIB

Ilustrasi - Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo
“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ucapnya.
Menurut Bambang sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RKUHP sehingga mudah dicerna oleh masyarakat. (gir/jpnn)
Indonesia perlu KUHP yang baru sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja