Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa

Indonesia Perlu KUHP yang Baru Sebagai Bentuk Kedaulatan Bangsa
Ilustrasi - Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ucapnya.

Menurut Bambang sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RKUHP sehingga mudah dicerna oleh masyarakat. (gir/jpnn)


Indonesia perlu KUHP yang baru sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News