Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Gratifikasi sejak lama telah menjadi hal yang dilarang secara tegas dalam praktik bisnis di Indonesia, terutama pada lingkungan pemerintahan seperti BUMN, dan menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam melayani masyarakat dengan kepentingan yang beragam.
Sebagai upaya dan komitmen untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi di lingkungan perusahaan, Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid bersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya.
Herda Helmijaya menjelaskan bahwa gratifikasi pada intinya adalah pemberian hadiah.
Niat dan latar belakang pemberian hadiah inilah yang kemudian menentukan apakah pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak.
Jenis-jenis gratifikasi yang paling marak dilakukan, yaitu pemberian barang berharga, hadiah uang, diskon, dan juga hadiah perjalanan.
"Hadiah-hadiah tersebut sifatnya sangat sensitif dan akan memengaruhi fairness dalam bekerja apabila diberikan kepada seseorang yang memiliki kepentingan yang saling berkaitan dalam pelaksanaan kerja atau pengambilan keputusan," katanya.
Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, hadiah yang tak bisa diterima adalah hadiah yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.
“Salah satu cara untuk menghindari gratifikasi, yakni dengan melapor pada KPK setiap menerima hadiah dari rekan kerja atau mitra bisnis. Hal ini menunjukkan kredibilitas, independensi dan integritas dari insan penerima hadiah tersebut.” ujar Herda.
Sebagai salah satu perusahaan BUMN, Indonesia Re mengajak stakeholder memerangi praktik gratifikasi.
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Seperti MBG, Prabowo Harus Turun Tangan soal Danantara