Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi

Indonesia Re Ajak Stakeholder Perangi Praktik Gratifikasi
Indonesia Re menyelenggarakan diskusi mengenai gratifikasi bersama Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid bersama dengan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Herda Helmijaya. Foto: supplied

Pelaporan penerimaan hadiah kepada KPK dapat dilakukan dalam kurun waktu kurang dari tiga puluh hari sejak hadiah diterima.

"Kerahasiaan pelapor gratifikasi akan selalu dijamin KPK. Pelaporan gratifikasi hakikatnya adalah cara yang dilakukan KPK untuk mempertahankan kredibilitas perusahaan," kata dia.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Herda, Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Robbi Yanuar Walid juga berpendapat bahwa yang membedakan antara gratifikasi dengan pemberian hadiah sangatlah tipis.

“Selain melakukan kerja sama dengan lembaga pengawas seperti KPK, perusahaan juga harus dapat memberikan edukasi dan mengimplementasikan sistem tata kelola perusahaan yang baik untuk mengawasi dan mencegah karyawan dari praktik gratifikasi. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia Re yaitu dengan menggelar sosialisasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) kepada karyawan yang dilaksanakan setiap tahun,” kata Robbi.

Sebagai Direktur bidang kepatuhan Indonesia Re, Robbi menegaskan setiap insan di perusahaannya dilarang menerima gratifikasi dan terdapat konsekuensi secara hukum dan bisnis untuk setiap pelaku yang terlibat dalam praktik gratifikasi.

“Di Indonesia Re, berlaku zero tolerance terkait dengan penerimaan gratifikasi. Ini artinya, sanksi tegas dari perusahaan akan diberikan kepada seluruh level manajemen dan karyawan yang menerima dan menjadi pelaku gratifikasi,” katanya.

Robbi menyampaikan bahwa dirinya kerap diundang menjadi narasumber untuk mengisi seminar terkait asuransi.

“Pada momen tersebut biasanya ada pemberian cinderamata dan segera saya laporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di internal perusahaan dan KPK. Harapannya seluruh karyawan juga dapat melakukan hal tersebut jika menerima hadiah dalam bentuk apapun dan ada indikasi terdapat maksud tertentu dalam pemberian tersebut. Sebagai pelayan publik dan pelaku bisnis maka setiap insan Indonesia Re perlu memegang teguh integritas dan profesionalismenya,” ujarnya.

Sebagai salah satu perusahaan BUMN, Indonesia Re mengajak stakeholder memerangi praktik gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News