Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber

Indonesia Re Bahas Risiko dan Asuransi Siber dalam Hadapi Ancaman Siber
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re bersama Cyber Insurance bersama Munich Re pada 4 September 2024 lalu. Foto: dokumentasi Indonesia Re

jpnn.com, JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re mengadakan sesi berbagi dan diskusi mengenai Cyber Insurance bersama Munich Re pada 4 September 2024 lalu.

Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk PT Asuransi Asei Indonesia, PT Surveyor Indonesia, dan PT Sentra Proteksi Data Teknologi Indonesia (PrivasiMu).

Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman tentang Cyber Insurance seiring dengan berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Oktober 2024.

UU ini mengatur berbagai aspek pelindungan data pribadi dan memberikan sanksi bagi pelanggaran, termasuk denda administratif.

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyusun pedoman underwriting Cyber Insurance.

"Dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang dalam dunia siber, diperlukan strategi yang matang dan wawasan global,” ujar Delil dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Cyber Insurance kini menjadi esensial bagi perusahaan untuk mengurangi risiko serangan siber yang dapat berdampak signifikan terhadap operasional dan reputasi.

Selain melindungi dari biaya serangan siber, polis tersebut juga mencakup biaya hukum yang terkait.

Indonesia Re mengadakan sesi berbagi dan diskusi mengenai Cyber Insurance bersama Munich Re pada 4 September 2024 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News