Indonesia Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah B3
Kamis, 31 Oktober 2019 – 21:55 WIB
Hal ini juga katanya, sejalan dengan Kebijakan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang menyatakan agar memaksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku, mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah dan limbah, menegakkan aturan dan pengawasan secara ketat dan pengambilan langkah tegas atas pelanggaran di lapangan, serta melakukan koordinasi antara menteri terkait agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang dapat menghambat penanganan importasi.(jpnn)
Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living