Indonesia Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah B3
Kamis, 31 Oktober 2019 – 21:55 WIB

Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, KLHK, A.Gunawan Witjaksono, Rabu (31/10). Foto: KLHK
Hal ini juga katanya, sejalan dengan Kebijakan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang menyatakan agar memaksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku, mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah dan limbah, menegakkan aturan dan pengawasan secara ketat dan pengambilan langkah tegas atas pelanggaran di lapangan, serta melakukan koordinasi antara menteri terkait agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang dapat menghambat penanganan importasi.(jpnn)
Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jogja Minta Warga yang Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas
- Tempat Pembuangan Akhir Kota Pekalongan Ditutup 6 Bulan, Ini Penyebabnya
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- Sampah dari Jogja Sering Dibuang ke Klaten, DLH Jateng Langsung Perketat Patroli
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Kampus Berkolaborasi Mengatasi Darurat Sampah
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024