Indonesia Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah B3

Indonesia Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah B3
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) bersama Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, KLHK, A.Gunawan Witjaksono, Rabu (31/10). Foto: KLHK

Hal ini juga katanya, sejalan dengan Kebijakan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet pada tanggal 27 Agustus 2019 yang menyatakan agar memaksimalkan potensi sampah yang ada di dalam negeri untuk kebutuhan bahan baku, mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola impor sampah dan limbah, menegakkan aturan dan pengawasan secara ketat dan pengambilan langkah tegas atas pelanggaran di lapangan, serta melakukan koordinasi antara menteri terkait agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang dapat menghambat penanganan importasi.(jpnn)

Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News