Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
Kamis, 26 September 2013 – 06:45 WIB
"Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya menghimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," pungkasnya. (dil/jpnn)
NEW YORK - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam kepada PBB. Penyerahan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra