Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya

"Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya menghimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," pungkasnya. (dil/jpnn)


NEW YORK - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam kepada PBB. Penyerahan dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News