Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
Kamis, 26 September 2013 – 06:45 WIB

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya
"Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya menghimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," pungkasnya. (dil/jpnn)
NEW YORK - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam kepada PBB. Penyerahan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum