Indonesia Rilis Perpres Percepatan Perizinan Usaha, Bentuknya adalah Single Submission
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden tentang Percepatan Perizinan Berusaha ini mengatur perizinan dari awal sampai akhir akan terintegrasi di satu lokasi, atau disebut single submission.
Keputusan membuat single submission, itu, ujar Presiden Joko Widodo, tidak lepas dari dua hal.
Yakni, momentum positif yang didapatkan Indonesia dari dunia internasional, dan masih lambannya proses perizinan yang harus ditempuh para pengusaha.
Presiden mengingatkan, Indonesia sudah mendapatkan predikat layak investasi. Kemudian, survei dari Gallup International Association menempatkan Indonesia sebagai negara yang pemerintahnya paling dipercaya masyarakat. Indonesia menduduki peringkat pertama bersama Swiss.
’’Ini pengusaha kok masih wait and see. Yang di-wait apanya, yang di-see apanya,’’ tutur Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).
Di saat bersamaan, dia juga mengakui bahwa kecepatan perizinan usaha di Indoensia masih belum dapat dikatakan kencang.
Presiden pun menjanjikan perbaikan menyeluruh. Karena itu, kemarin pemerintah merilis perpres untuk mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Bentuknya adalah single submission.
Untuk mencapainya, diperlukan dua tahap. ’’Tahap pertama pembentukan satgas lalu menerapkan perizinan checklist,’’ terangnya. Satgas dibentuk di semua Kementerian dan Lembaga, termasuk pemerintah daerah. Satgas itu akan berada di bawah kendali Satgas Nasional yang ada di Kemenko Perekonomian.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel