Indonesia Rilis Perpres Percepatan Perizinan Usaha, Bentuknya adalah Single Submission
Tugasnya adalah memastikan instansi masing-masing meningkatkan layanan perizinan yang menjadi wewenangnya. Setiap satgas membentuk klinik penyelesaian hambatan atau help desk.
Sementara, perizinan checklist yag dimaksud berlaku di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, pariwisata, dan zona perdagangan bebas.
Sementara, awal 2018, atau selambat-lambatnya Maret, sistem single submission sudah diterapkan secara penuh. ’’Awal tahun depan kita harus memiliki satu gedung yang khusus untuk urusan perizinan,’’ lanjutnya.
Seluruh perizinan akan ditangani dalam satu gedung, dan pengusaha cukup satu kali mengajukan izin. Di gedung itulah sistem single submission akan bekerja.
Menko Perekonomian Darmin Nasution memastikan single submission berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selama ini, role model PSTP ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
’’(BKPM) itu hanya sembilan izin. Ini seluruh izin. Di satu sektor saja, bisa 147 izin baru orang bisa berusaha,’’ terangnya. Otomatis, selama ini di luar sembilan izin tersebut, pengusaha masih harus mondar-mandir.
Dalam konsep single submission, seluruh perizinan akan diurus di satu lokasi. Tinggal memasukkan berkas ke satu loket, kemudian mengikuti proses di lokasi yang sama, dan diakhiri dengan menunggu beberapa jam sampai izin usaha keluar.
’’Sistem yang akan menyelesaikannya,’’ lanjut mantan Gubernur Bank Indonesia itu. Dalam arti, sistem yang akan memproses sekaligus mengambil keputusan secara tunggal.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel