Indonesia Rilis Perpres Percepatan Perizinan Usaha, Bentuknya adalah Single Submission
Rencananya, Perpres yang mengatur hal tersebut bakal diteken Presiden pekan depan. Setelahnya, pada tahap pertama, pemerintah akan membentuk Satgas, yang akan mengelola help desk.
Satgas itu harus memastikan proses perizinan di masing-masing instansinya tidak terhambat. Bila ada hambatan, satgas itulah yang akan membantu menyelesaikan.
Karena itu, di tingkat kementerian, Satgas akan diberi wewenang besar untuk memuluskan proses perizinan. Pejabatnya setingkat eselon I. Sambil berjalan, seluruh peraturan terkait perizinan yang dibuat K/L maupun Pemda akan menyesuaikan dengan Perpres tersebut.
Barulah nanti pada 2018 single submission diterapkan secara penuh setelah semua peraturan terintegrasi. Seluruh perizinan akan diproses dan diputuskan by sistem. Tidak lagi harus menunggu terlalu lama. Dalam rancangan single submission, izin sudah bisa keluar dalam hitungan jam.
Apakah itu berarti pemohon tidak perlu lagi turun ke daerah, Darmin mengiyakan. Sistem perizinan di daerah akan tersambung dalam sistem single submission.
Sehingga, proses perizinan di Jakarta akan langsung terbaca di daerah secara real time. Manfaatnya, keputusan bisa langsung diambil saat itu juga.(byu/ken/agf/jpgroup)
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Gen Z dan Milenial Punya Gaya Cicilan Berbeda, Ini Tips dari Insight Investments
- Indodana Finance & Cermati Invest Kolaborasi Dorong Kesadaran Finansial UMKM
- PHI Group Bakal Investasi di Pemalang, Bidik Sektor Pariwisata & Hotel