Indonesia Sampaikan Strategi Hapus Merkuri di COP-2 Jenewa

Dengan pemetaan ini, di setiap wilayah penambangan akan diketahui gambaran pola konsumsi, pola ketersediaan waktu, modal, sumber-sumber alternatif pendukung ekonomi dan sosial serta potensi dalam melakukan perubahan sosial ekonomi.
Upaya penghentian PESK ilegal yang dilakukan melalui transosek ini dapat menjadi strategi tepat karena tidak saja akan berdampak pada terhentinya pencemaran merkuri, tetapi sekaligus diharapkan akan mengatasi masalah paling dasar, yaitu kemiskinan.
Selain itu, strategi transosek juga dilakukan untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi negatif yang ditimbulkan akibat dilarangnya penggunaan dan peredaran merkuri.
Melalui transosek, masyarakat ditingkatkan kemampuan mereka dalam beradaptasi dengan kondisi baru, melalui sumber ekonomi dan mata-pencaharian baru.
Terkait konvensi Minamata, hingga pertengahan tahun 2018 setidaknya 101 negara telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi ini, termasuk Indonesia.
Konvensi Minamata melarang adanya pertambangan primer merkuri, mengatur perdagangan merkuri, membatasi hingga menghapuskan penggunaan merkuri, mengendalikan emisi dan lepasan merkuri serta mendorong pengelolaan limbah mengandung merkuri yang ramah lingkungan.
Organisasi PBB di bidang lingkungan Hidup, UN Environment, menyatakan bahwa setiap tahun setidaknya 9.000 ton merkuri lepas ke atmosfer, air maupun tanah.
Dalam kehidupan sehari-hari, merkuri banyak ditemukan dalam alat kesehatan (termometer), amalgam gigi, baterai, kosmetik, lampu fluorescent, dan lain lain.
Pemerintah Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pada 2030.
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan