Indonesia Siapkan Dua Sanksi Buat Facebook
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ternyata sudah berkomunikasi dengan pengelola Facebook di Tanah Air, terkait kebocoran data penggunanya di Indonesia.
Rudi bahkan sudah menyiapkan dua sanksi yang bisa dikenakan terhadap media sosial raksasa besutan Mark Zuckerberg itu.
Komunikasi antara pemerintah dengan Facebook sudah dijalin sejak dua minggu lalu. Dia menelepon pengelola Facebook dan meminta dua hal. Pertama, berapa banyak data pengguna Facebook Indonesia yang ikut dicuri. Kedua, memastikan manajemen Facebook memenuhi peraturan menteri tentang data pribadi.
"Kalau tidak bisa ada dua sanksi hukumnya, sanksi administrasi maupun pidana. Pidana ada dua, yaitu hukuman badan sampai 12 tahun maupun denda sampai 12 miliar," ucap Rudiantara di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/4).
Terbaru, Kamis ini Rudi kembali menelepon penanggung jawab Facebook. Menkominfo menegaskan, sanksi tersebut akan diberikan karena gagal melindungi data penggunanya di Indonesia.
Saat diminta kepastian apakah sanksi tersebut benar-benar bisa diberlakukan, pihaknya meyakinkan hal tersebut. Dia bahkan telah berkomunikasi dengan kepolisian.
"Itu bisa kena sanksi itu, makanya saya koordinasi dengan Polri, kalau saya kan penindakan hukumnya di dunia maya. Nanti kalau diproses (pidananya) akan ada di polisi," tegas dia.(fat/jpnn)
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah berkomunikasi dengan Polri, terkait proses pidana Facebook.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas