Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
Minggu, 09 Oktober 2011 – 19:19 WIB

Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan Jiwa. Anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan bahwa pasal-pasal yang mengatur mengenai kesehatan jiwa masih tercecer pada beberapa UU. Untuk itu Nova menegaskan, pihaknya tetap terus mendorong agar lahir UU Kesehatan Jiwa. “Dalam Undang-undang kesehatan jiwa yang baru nanti, pasal yang terkait yang disebutkan dalam UU Kesehatan kita nyatakan tidak berlaku lagi,” kata Nova, Minggu (9/10), di Jakarta.
Salah satunya, dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bencana Alam, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT), pelanggaran HAM dam UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. Menurut dia, aspek perlindungan kesehatan jiwa yang tercecer dalam berbagai UU itu membuka ruang stakholder terkait melepaskan tanggungjawabnya.
Baca Juga:
Kondisi itu dinilai Niva membuat tidak efektifnya penanganan masalah Orang Dengan Masalah Kejiawaan oleh pemerintah. Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa itu yang menjadi politisi Partai Demokrat itu, UU Kesehatan Jiwa sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan Jiwa. Anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf,
BERITA TERKAIT
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Presiden Prabowo Perintahkan BNPB segera Tangani Banjir
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike