Indonesia Sudah Butuh UU Kesehatan Jiwa
Minggu, 09 Oktober 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan Jiwa. Anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf, mengatakan bahwa pasal-pasal yang mengatur mengenai kesehatan jiwa masih tercecer pada beberapa UU. Untuk itu Nova menegaskan, pihaknya tetap terus mendorong agar lahir UU Kesehatan Jiwa. “Dalam Undang-undang kesehatan jiwa yang baru nanti, pasal yang terkait yang disebutkan dalam UU Kesehatan kita nyatakan tidak berlaku lagi,” kata Nova, Minggu (9/10), di Jakarta.
Salah satunya, dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bencana Alam, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT), pelanggaran HAM dam UU nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat. Menurut dia, aspek perlindungan kesehatan jiwa yang tercecer dalam berbagai UU itu membuka ruang stakholder terkait melepaskan tanggungjawabnya.
Baca Juga:
Kondisi itu dinilai Niva membuat tidak efektifnya penanganan masalah Orang Dengan Masalah Kejiawaan oleh pemerintah. Menurut dokter spesialis kesehatan jiwa itu yang menjadi politisi Partai Demokrat itu, UU Kesehatan Jiwa sudah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2009-2014.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi IX DPR RI terus mendorong negeri ini memiliki Undang-undang Kesehatan Jiwa. Anggota Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf,
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan