Indonesia - Taiwan Teken MoU Peningkatan Perlindungan PMI
Selain itu, Hsu berharap jika ada permasalahan mengenai pekerja akan lebih baik jika diselesaikan secara bilateral.
"Kami sangat ingin menjaga hubungan baik dengan Indonesia, bagaimanapun juga kerja sama yang selama ini dibangun sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi," ujar Hsu.
Namun, Hsu menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi Bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan. "Bahasa adalah hal yang sangat penting, setidaknya calon pekerja harus bisa memahami kata-kata dasar yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari," tutur Hsu.
Untuk diketahui, nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak. Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman.(adv/jpnn)
Pemerintah Indonesia dan Taiwan melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta menandatangani MoU mengenai perekrutan, penempatan, dan perlindungan PMI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai