Indonesia tak Berasap, Janji Jokowi yang Ditepati
salah satunya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Sebagai tindak lanjut pencegahan karhutla yang terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), KLHK juga melakukan perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri melalui Peraturan Menteri LHK Nomor.P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017.
Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam peraturan ini, yaitu kriteria penetapan kawasan lindung gambut, pengaturan perubahan areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan menjadi fungsi lindung, pengaturan areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan menjadi fungsi budidaya, dan kebijakan areal lahan usaha pengganti (land swap) seluas 40 persen.
Selain Peraturan Menteri LHK Nomor. 17/2017, di tahun 2017, KLHK menerbitkan tiga Peraturan Menteri LHK lainnya terkait gambut yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri LHK Nomor. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, dan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
Dengan terbitnya peraturan kebijakan ini, setiap perusahaan wajib melaksanakan inventarisasi eksosistem gambut, revisi Rencana Kerja Usaha (RKU), mengajukan permohonan penyesuaian perijinan, serta wajib mentaati semua persyaratan lainnya sesuai peraturan tersebut.
Terkait pemulihan ekosistem gambut, wajib dilakukan di fungsi lindung dan budidaya. Kubah gambut yang belum diusahakan, wajib dipertahankan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Adapun bagi kubah gambut yang sudah dilakukan kegiatan budidaya, dilarang ditanami kembali dan wajib dilakukan pemulihan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, juga telah dibentuk Badan Restorasi Gambut. BRG dibentuk dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis lahan gambut akibat kebakaran secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh. Dalam lima tahun, BRG ditargetkan melakukan restorasi ekosistem gambut seluas 2.000.000 Ha.
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan penanganan Karhutla butuh kerjasama dan komitmen semua pihak. Foto: Humas KLHK/JPNN.com
Jutaan rakyat kembali tersedak asap. Mereka hanya bisa pasrah, karena oksigen yang harusnya dihirup bersih, sudah bercampur dengan racun.
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan