Indonesia Tegaskan Tak Boleh Ada Senjata Nuklir di Asia Tenggara
Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak dapat "mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir", "menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun", atau "menguji atau menggunakan senjata nuklir."
Sejumlah negara pemilik senjata nuklir menyatakan keberatan terhadap beberapa bagian protokol Traktat SEANWFZ, berbeda dengan China yang menyatakan siap menandatangani perjanjian itu meskipun belum ada tindak lanjut.
Dalam KTT ASEAN 2022 disepakati bahwa pemilik senjata nuklir bisa menandatangani traktat itu secara terpisah. Kesepakatan itu menjadi salah satu modal penting untuk melanjutkan kembali perundingan yang terhenti lebih dari satu dekade lalu. (ant/dil/jpnn)
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menegaskan bahwa Asia Tenggara harus dijaga menjadi kawasan bebas senjata nuklir
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Menko Airlangga Sebut Data Kebijakan Satu Peta Harus Aman, Tak Bisa Diretas
- Indonesia Dorong 4 Strategi Penguatan Kerja Sama Antar-Kepala Daerah BIMP-EAGA
- LKL International Bhd dan Fastech Perluas Bisnis Alat Kesehatan di Indonesia