Indonesia Terancam Kena Denda Karena Asap
jpnn.com - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, E. Herman Khaeron ikut mendesak pemerintah serius menangani bencana kabut asap di Riau dan di daerah lainnya.
"Perlu penanganan yang segera dan terkoordinasi antar lintas sektoral, pusat dan daerah, serta melibatkan seluruh stakeholder yang terkait, meski mungkin saja upaya pemadaman sudah dilakukan," katanya pada Pekanbaru Pos (grup JPNN) Selasa (6/9)
Herman mendesak pemerintah pusat mengambil alih penetapan status darurat bencana asap di Riau. Karena dikhawatirkan jika ini tidak segera ditangani dengan serius, korban akan bertambah banyak. Selain itu juga akan berdampak buruk hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Pemerintah harus bertindak cepat dan tidak menunggu waktu. Apalagi Komisi IV DPR sudah memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu," ungkap Herman.
Politisi Demokrat itu mengatakan, harusnya bencana asap ini bisa tertanggulangi. Karena sejak jauh hari sudah diingatkan kepada pihak terkait untuk melakukan upaya pencegahan.
Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollution (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas / AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu.
"Artinya, jika kabut asap terjadi lagi sampai ke negara tetangga, maka Indonesia bisa terkena denda," cetusnya. (afz/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, E. Herman Khaeron ikut mendesak pemerintah serius menangani bencana kabut asap di Riau dan di daerah lainnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC