Indonesia Terancam Kena Denda Karena Asap

Indonesia Terancam Kena Denda Karena Asap
Indonesia Terancam Kena Denda Karena Asap

jpnn.com - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, E. Herman Khaeron ikut mendesak pemerintah serius menangani bencana kabut asap di Riau dan di daerah lainnya.

"Perlu penanganan yang segera dan terkoordinasi antar lintas sektoral, pusat dan daerah, serta melibatkan seluruh stakeholder yang terkait, meski mungkin saja upaya pemadaman sudah dilakukan," katanya pada Pekanbaru Pos (grup JPNN) Selasa (6/9)

Herman mendesak pemerintah pusat mengambil alih penetapan status darurat bencana asap di Riau. Karena dikhawatirkan jika ini tidak segera ditangani dengan serius, korban akan bertambah banyak. Selain itu juga akan berdampak buruk hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

"Pemerintah harus bertindak cepat dan tidak menunggu waktu. Apalagi Komisi IV DPR sudah memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu," ungkap Herman.

Politisi Demokrat itu mengatakan, harusnya bencana asap ini bisa tertanggulangi. Karena sejak jauh hari sudah diingatkan kepada pihak terkait untuk melakukan upaya pencegahan.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollution (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas / AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu.

"Artinya, jika kabut asap terjadi lagi sampai ke negara tetangga, maka Indonesia bisa terkena denda," cetusnya. (afz/jpnn)


JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR, E. Herman Khaeron ikut mendesak pemerintah serius menangani bencana kabut asap di Riau dan di daerah lainnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News