Indonesia Terima Hibah 11,3 Juta Masker Bedah dari Siangapura

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia menerima hibah masker bedah dari salah satu perusahaan BUMN di Singapura.
Sebanyak 11,3 juta masker bedah dibawa oleh kapal Republik Indonesia dari Singapura ke lokasi debarkasi di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (1/3).
“Atas hibah ini, Bea Cukai memberikan kemudahan dan percepatan melalui pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Priok, Max Rory.
"Selain itu Bea Cukai Tanjung Priok yang mengawasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang hibah ini,” imbuhnya.
Rencananya, masker bedah ini akan didistribusikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pertahanan, dan Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, hibah diartikan sebagai setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang berasal baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dalam konteks hajat kehidupan rakyat hibah disalurkan sebagai salah satu bentuk bantuan kemanusiaan hingga penanggulangan bencana. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Masker bedah itu akan didistribusikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pertahanan, dan Tentara Nasional Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai