Indonesia Tidak Boleh Gagap Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Menurut Mahfud, memperjuangkan semua ide pembentukan hukum di Indonesia harus diolah dalam proses legislasi.
Dalam proses legislasi itu bertemulah ide kejawen, Jawa, Hindu dan lain-lain sehingga muncul hukum nasional.
"Bernegara itu wajib hukumnya karena untuk melaksanakan perintah agama dengan baik orang harus punya negara. Kalau ingin beribadah dengan baik tapi tidak ada negara, tidak bisa. Sehingga bernegara itu wajib sebagai syarat awal, tapi sistemnya itu tidak diajarkan. Artinya sistemnya beda-beda boleh," kata Mahfud.
Sementara itu, Ketua ICMI DIY Herry Zudianto mengatakan, saat ini Indonesia masih gagap mengambil langkah-langkah antisipasi menghadapi radikalisme.
"Kita punya tanggung jawab ketika bicara radikalisme maupun terorisme," kata mantan wali kota Yogyakarta tersebut.
Rektor UWM Yogyakarta Edy Suandi Hamid berpendapat, antisipasi sebenarnya harus bisa dilakukan sejak dini, baik di lembaga pendidikan formal maupun rumah.
Untuk itu, perlu dibuka ruang dialog bagi mereka yang tengah mencari jati diri.
"Jadi, ketika masuk (lembaga-lembaga pendidikan) langsung kita edukasi, nilai-nilai luhur Indonesia kita masukkan sebelum paham-paham lain masuk ke pola pikir mereka," ujar Edy.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD secara tegas menolak konsep negara khilafah diterapkan di Indonesia.
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Amerika Coret Kuba dari Daftar Hitam Negara Pro-Terorisme, Selamat!