Indonesia Tidak Masuk Daftar Negara Aman COVID-19, Tunda Dulu Rencana ke Eropa
Uni Eropa telah mengumumkan 14 negara yang dikategorikan aman untuk masuk dan berpergian ke negara-negara di Eropa di tengah pandemi virus corona.
- Uni Eropa mengatakan akan mengkaji daftar negara aman setiap dua minggu
- Amerika Serikat tidak termasuk dalam daftar yang dikeluarkan Uni Eropa
- Warga Australia tidak bisa melakukan perjalanan saat ini kecuali dengan izin khusus
Australia menjadi salah satu dari 14 negara yang dimasukkan Uni Eropa sebagai negara yang aman untuk datang ke negara-negara di Eropa.
Namun tidak berarti warga Australia bisa segera pergi begitu saja karena masih adanya larangan bepergian ke luar Australia tanpa izin setidaknya sampai 17 September mendatang.
Selain larangan berpergian ke luar negeri, mereka yang tiba di Australia masih harus menjalani karantina wajib 14 hari. Kedatangan ke Australia pun hanya berlaku untuk warga negara Australia dan permanent resident.
Jadi mengapa Uni Eropa mengeluarkan daftar negara yang aman padahal perjalanan internasional masih belum normal?
Sekarang ini adalah musim panas di Eropa dan negara-negara yang bergabung dalam Uni Eropa tampaknya berusaha menarik sebanyak mungkin turis untuk datang, karena sebagian besar dari mereka menggantungkan diri pada turisme.
Ada 14 negara dimana warganya boleh ke Uni Eropa untuk tujuan bisnis atau liburan.
Uni Eropa telah mengumumkan 14 negara yang dikategorikan aman untuk masuk dan berpergian ke negara-negara di Eropa di tengah pandemi virus corona
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina