Indonesia Timur Masih Dianaktirikan
Rabu, 29 Februari 2012 – 06:41 WIB
"Pembangunan kantor yang diawali dari Indonesia timur ini bukan kebetulan. Tapi, merupakan simbol bahwa kebangkitan itu akan diawali dari timur," tandas senator asal Sumatera Barat ini mantap.
Pria yang dijuluki pewaris Muhammad Yamin ini mengungkapkan, pendirian kantor DPD untuk menjalankan amanat UU. UU 27/2009 yang mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi. Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi.
Ditegaskan lagi, Pasal 224 ayat (2) menyatakan, anggota DPD melakukan rapat dengan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya. Diharapkan, kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholders, konstituen dan pemerintah daerah.
"Sehingga, pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah justru mengharmoniskan relasi atau hubungan pusat-daerah," terang senator berlatar belakang pengusaha ini.
AMBON - Sungguh luar biasa potensi alam Indonesia timur. Sayang, masih kurang digarap maksimal. Pembangunan kurang banyak diarahkan ke sana. Akibatnya,
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita