Indonesia Timur Masih Dianaktirikan
Rabu, 29 Februari 2012 – 06:41 WIB

Indonesia Timur Masih Dianaktirikan
"Pembangunan kantor yang diawali dari Indonesia timur ini bukan kebetulan. Tapi, merupakan simbol bahwa kebangkitan itu akan diawali dari timur," tandas senator asal Sumatera Barat ini mantap.
Pria yang dijuluki pewaris Muhammad Yamin ini mengungkapkan, pendirian kantor DPD untuk menjalankan amanat UU. UU 27/2009 yang mengamanatkan pembentukan kantor DPD di ibukota provinsi. Pasal 227 ayat (4) menyatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya maka anggota DPD mempunyai kantor di ibukota provinsi.
Ditegaskan lagi, Pasal 224 ayat (2) menyatakan, anggota DPD melakukan rapat dengan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya. Diharapkan, kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi akan memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan stakeholders, konstituen dan pemerintah daerah.
"Sehingga, pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah justru mengharmoniskan relasi atau hubungan pusat-daerah," terang senator berlatar belakang pengusaha ini.
AMBON - Sungguh luar biasa potensi alam Indonesia timur. Sayang, masih kurang digarap maksimal. Pembangunan kurang banyak diarahkan ke sana. Akibatnya,
BERITA TERKAIT
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi