Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda
Terkait Putusan Gugatan Rawagede
Jumat, 16 September 2011 – 08:58 WIB
JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947 dan seorang survivor peristiwa yang menewaskan 431orang tersebut. Pemerintah Indonesia berharap, putusan itu bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meski begitu, dia berharap putusan itu bisa memuaskan rasa keadilan para korban. "Apa yang ditetapkan mudah-mudahan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah mengatakan, Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mendapatkan laporan tentang putusan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah masih menunggu perkembangan terkini dari Negeri Kincir Angin tersebut.
Baca Juga:
"Kan kalau kita lihat, pengacara pemerintahnya masih dalam tahap mempelajari. Jadi kita lihat ke depan progressnya seperti apa," kata Faizasyah di Bina Graha, komplek Istana Kepresidenan, kemarin (15/9). Menurutnya, putusan tersebut masih sangat terbatas karena hanya menyangkut pada korban langsung.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947
BERITA TERKAIT
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya