Indonesia Tunggu Sikap Resmi Belanda
Terkait Putusan Gugatan Rawagede
Jumat, 16 September 2011 – 08:58 WIB
Faizasyah belum memastikan apakah kasus tersebut bisa jadi menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi kasus-kasus yang lain. "Kemungkinan selalu bisa, tapi sejauh mana harus dipelajari dulu keputusannya," katanya.
Seperti diketahui, pengadilan memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947 dan seorang survivor yang diajukan pada 2008.
Mereka menuntut kompensasi atas eksekusi pria dan anak-anak di Kampung Rawagede (kini terletak di Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang) oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947. Pembantaian itu dilakukan setelah pasukan Belanda gagal menemukan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang semula diduga bersembunyi di kampung tersebut.
Tiga hakim yang memimpin persidangan tersebut memutuskan bahwa kompensasi harus dibayarkan kepada tujuh dari delapan janda yang mengajukan gugatan dan keluarga seorang survivor. Survivor yang dimaksud adalah Saih Bin Sakam yang wafat di usia 88 tahun pada Mei lalu.
JAKARTA - Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda akhirnya memenangkan gugatan delapan janda korban pembantaian di Kampung Rawagede, Karawang, pada 1947
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Penyidik Kejagung Garap Eks Sekretaris Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula