Indonesia-UE Sepakat, Perangi Pembalakan Liar
jpnn.com - JAKARTA-Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez PotoÄnik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa (UE) menandatangani persetujuan kerja sama dalam penegakan hukum, tata kelola, serta perdagangan bidang kehutanan atau Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT–VPA) pada Senin (30/9) di Brussel, Belgia.
Menhut dalam keterangan tertulisnya kemarin mengatakan, persetujuan ini merupakan terobosan kerja sama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indonesia dan UE dalam memerangi pembalakan liar serta perdagangannya.
"Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas," katanya.
FLEGT-VPA bertujuan untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu serta produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia. RI adalah negara Asia pertama yang meneken FLEGT-VPA dengan UE, dan sejauh ini merupakan negara pengekspor kayu terbesar yang melakukan penandatanganan FLEGT-VPA.
"Penandatanganan ini merupakan puncak dari negosiasi yang intensif dan konstruktif selama enam tahun yang melibatkan pihak swasta, masyarakat sipil, serta pemerintah dari kedua pihak," ujar dia.
Persetujuan ini mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun, termasuk 28 negara anggota UE, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang merupakan sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia. Ini merupakan yang pertama di dunia, dimana pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT.
Begitu FLEGT-VPA berjalan secara penuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT, maka produk kayu Indonesia akan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kayu UE atau EU Timber Regulation (EUTR) No 995/2010 yang melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE. "Para pelaku usaha di UE pun tak perlu melakukan proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu yang telah berlisensi FLEGT," ucap Menhut.
JAKARTA-Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez PotoÄnik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak