Indonesia Usulkan Evaluasi Ulang Lembaga AIPA
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia mengusulkan evaluasi ulang institusi Asean Inter Parliamentary Assembly (AIPA) sehingga dapat lebih responsif terhadap aspirasi warga negara ASEAN yang semakin dinamis.
“Inilah saatnya untuk memulai diskusi untuk meninjau, menilai, mengevaluasi ulang institusi AIPA sehingga kita dapat lebih mencerminkan dan merespons aspirasi Warga Negara ASEAN yang dinamis,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menyampaikan sambutan pada Sidang AIPA Caucus ke-9 di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Politikus Fraksi Gerindra itu mengatakan penyelenggaraan AIPA ke-9 sudah tepat waktu. Pasalnya pada tahun ini, ASEAN memperingati 50 tahun berdirinya ASEAN.
“Selain itu, AIPA juga akan menjalani empat dasawarsa perjalanannya tahun ini karena itu, seiring bertambahnya usia AIPA, perlu dilakukan reevaluasi kelembagaan di tubuh AIPA,” imbuhnya.
Fadli menambahkan, Indonesia mengapresiasi kerjasama AIPA dengan lembaga internasional lainnya, termasuk kerja sama yang diselenggarakan oleh AIPA dan ASEAN Wildlife Enforcement Network (ASEAN-WEN) yang meminta pertimbangan terkait regulasi Konvensi Perdagangan International Species Langka (CITES).
“Kami percaya bahwa Sidang istimewa ini dapat menyusun suatu visi mengenai arah masa depan AIPA, serta rencana pengembangannya,” tutup politisi asal dapil Jawa Barat itu.(adv/jpnn)
Indonesia mengusulkan evaluasi ulang institusi Asean Inter Parliamentary Assembly (AIPA) sehingga dapat lebih responsif terhadap aspirasi warga negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban