Indonesia Usulkan Strategi Pemulihan Ekonomi Berbasis Industri Halal dan Keuangan Syariah
Dalam pertemuan itu, Wamenlu juga sempat membahas pentingnya peran D-8 dalam mempromosikan multilateralisme vaksin COVID-19 serta perlunya membangun kemandirian dalam merespon pandemi.
“Marilah kita membuat momentum untuk mengalahkan pandemi, untuk menggerakkan kembali ekonomi kita dan untuk bekerja bersama dalam mencapai tujuan mulia kita 24 tahun lalu,” ujarnya.
D-8 merupakan kelompok yang mulai berdiri pada tahun 1997 melalui adopsi Deklarasi Istanbul. Sejak resmi berdiri 24 tahun lalu, D-8 bertujuan untuk memperbaiki posisi negara-negara berkembang dalam ekonomi dunia dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat negara-negara anggota.
Sebagai latar belakang, menurut laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, pembentukan D-8 awalnya ditujukan untuk menghimpun kekuatan negara-negara Islam anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) guna menghadapi ketidakadilan dan sikap mendua dari negara-negara barat.
Namun, dalam perkembangannya, D-8 bertransformasi menjadi kelompok yang tidak bersifat eksklusif keagamaan dan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat negara anggotanya melalui pembangunan ekonomi dan sosial. (ant/dil/jpnn)
Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar mengatakan bahwa negara-negara anggota kelompok D-8 Negara Berkembang atau Developing Eight (D-8)
Redaktur & Reporter : Adil
- YLKI: Diskon Listrik 50% Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat
- Wamenperin Faisol Riza Merespons Protes Kunjungan ke Turki
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- Menko Airlangga Hartarto Dorong Akselerasi Kemajuan Ekosistem Ekonomi Syariah