Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan penguatan kerja sama dengan Qatar terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker pada Kamis (19/4).
“Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya,” kata Sekjen.
Dijelaskan Hery, meski di UU sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus menandatangani nota kesepahaman (MoU).
“Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU,” tutur Hery.
Sebagai tindak lanjutnya, ujar Hery, jika kerja sama ini berhasil dilakukan maka kedua belah pihak akan membentuk tim yang khusus menangani ini.
“Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno menegaskan, Indonesia bisa melaksanakannya.
Paspor TKI merupakan identitas yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group