Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan penguatan kerja sama dengan Qatar terkait penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto saat menerima Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Al-Hamar di kantor Kemnaker pada Kamis (19/4).
“Kami sudah mendengarkan paparan pemerintah Qatar terkait undang-undang (UU) perlindungan tenaga kerja migran. Nanti akan kami sampaikan ke Bapak Menteri hasilnya,” kata Sekjen.
Dijelaskan Hery, meski di UU sudah dijelaskan semua mengenai teknis perlindungannya, akan tetapi kedua belah pihak harus menandatangani nota kesepahaman (MoU).
“Karena di UU dijelaskan bahwa setiap penempatan harus ada MoU,” tutur Hery.
Sebagai tindak lanjutnya, ujar Hery, jika kerja sama ini berhasil dilakukan maka kedua belah pihak akan membentuk tim yang khusus menangani ini.
“Ada butir-butir kesepakatan bersama yang harus dituangkan ke dalam MoU,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Soes Hindharno menegaskan, Indonesia bisa melaksanakannya.
Paspor TKI merupakan identitas yang tidak boleh dipegang oleh pemberi kerja dan semua TKI wajib diasuransikan
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
- Raker dengan Komisi IX DPR, Menaker Yassierli Paparkan Arah Kebijakan Ketenagakerjaan