Indosat Anggap Sudah Sesuai Prosedur
Jumat, 13 Januari 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA - Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah pengalihan frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) dari Indosat Tbk ke Indosat Mega Media (IM2) mengandung unsur korupsi seperti diduga kejaksaan.
Menurut Djarot, seluruh proses pengalihan sudah sesuai prosedur dan telah dijelaskan pada pihak terkait. Ini merupakan komitmen selaku perusahaan publik yang telah tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange).
Baca Juga:
"Kita juga selalu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," tulis Djarot lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi wartawan dari Kejaksaan Agung, Jumat (13/1).
Sementara soal migrasi 3G IM2 ke Indosat menurut dia, adalah merupakan bagian rencana jangka panjang perusahaan atau roadmap strategy business Indosat Group. Yang mana, IM2 akan difokuskan ke segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
JAKARTA - Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah pengalihan frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) dari Indosat Tbk ke
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi