Indosat Anggap Sudah Sesuai Prosedur
Jumat, 13 Januari 2012 – 18:24 WIB
JAKARTA - Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah pengalihan frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) dari Indosat Tbk ke Indosat Mega Media (IM2) mengandung unsur korupsi seperti diduga kejaksaan.
Menurut Djarot, seluruh proses pengalihan sudah sesuai prosedur dan telah dijelaskan pada pihak terkait. Ini merupakan komitmen selaku perusahaan publik yang telah tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange).
Baca Juga:
"Kita juga selalu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," tulis Djarot lewat pesan singkat, saat dikonfirmasi wartawan dari Kejaksaan Agung, Jumat (13/1).
Sementara soal migrasi 3G IM2 ke Indosat menurut dia, adalah merupakan bagian rencana jangka panjang perusahaan atau roadmap strategy business Indosat Group. Yang mana, IM2 akan difokuskan ke segmen Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
JAKARTA - Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah pengalihan frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) dari Indosat Tbk ke
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog