Indosat Anggap Sudah Sesuai Prosedur
Jumat, 13 Januari 2012 – 18:24 WIB
Djarot tetap beranggapan migrasi IM2 ke Indosat yang diumumkan November 2011 tetap sesuai prosedur, meski Indosat adalah perusahaan go public (terbuka), sementara IM2 masih merupakan perusahaan privat. IM2 sendiri diserahi tugas mengelola frekuensi 3G sejak 2007.
Bagian Pidana Khusus Kejagung dijadwalkan akan menggelar kasus Indosat pada Senin (16/1) setelah sebelumnya ditangani Kejati Jawa Barat. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwato, hasil ekspose diharapkan bisa menyimpulkan apakah ada unsur korupsinya sekaligus siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Versi pelapor, LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) kasus ini merugikan negara mencapai Rp 3,834 tiliun. Itu dari hilangnya pajak nilai badan Hak Penggunaan (BHP) jasa telekomunikasi yang terjadi sejak 2007 sampai sekarang.
Dugaan korupsi lain, dalam hal penunjukan pengelolaan 3G yang langsung ke IM2 tanpa proses tender. (pra/jpnn)
JAKARTA - Division Head Public Relations Indosat, Djarot Handoko membantah pengalihan frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) dari Indosat Tbk ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis